Latar Belakang Berdirinya Yayasan Buah Hati Harapan Umat Jakarta
Sekilas Latar Belakang Pendirian TKIT Buah Hati &
Yayasan Buah Hati Harapan Umat Jakarta
Pendidikan terpadu yang mengembangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik sangatlah diperlukan dalam mewujudkan anak-anak yang sholeh, cerdas, dan mandiri. Hal inilah yang menjadi dasar serta harapan beberapa muslimah sepakat mendirikan sekolah yang diberi nama Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu (TKIT) As-Shof yang bertempat di Jl.Munggang, Condet Balekambang. Sekolah ini dipimpin oleh satu orang Kepala Sekolah yang merangkap sebagai guru di Kelompok A dan dibantu oleh satu orang guru di Kelompok B. Pada awal berdiri sekolah ini membuka dua kelas yaitu, Kelompok A dan Kelompok B dengan jumlah keselurahan siswanya 13 orang.
Dengan latar belakang inilah perlu dibuat Yayasan untuk menaungi sekolah tersebut. Maka didirikanlah Yayasan Buah Hati dengan Notaris Yudo Purnomo, SH No.16 Tanggal 5 November 1998. Yayasan Buah Hati ini bergerak dalam bidang Pendidikan dan juga Sosial.
Pada tahun 2011, pendiri Yayasan meminta Bpk.Abdullah Syukri sebagai ketua Yayasan, karena beliau memiliki keahlian dalam bidang pendidikan. Maka diadakanlah perubahan Akte No.10 Tanggal 6 Juni 2001 dan pada tahun yang sama diadakan perjanjian kerjasama dengan Yayasan Al-Huda Kelapa Gading Jakarta Utara, yaitu dengan mendirikan TKIT dan SDIT Al-Huda.
Dengan undang-undang yayasan baru, dimana sebuah yayasan dituntut untuk mengurus legalitas formal sampai ke Departemen Hukum dan Kehakiman, maka Yayasan Buah Hati melakukan perbaikan Akte No.17 Tangal 27 Mei 2005 berganti nama menjadi Yayasan Buah Hati Abadi. Dikarenakan keterbatasan sumber daya manusianya untuk menangani empat sekolah yang letaknya berjauhan, maka Pembina memutuskan Yayasan Buah Hati Abadi diserahkan kepada Bapak Abdullah Syukri sebagai ketua untuk menangani SDIT Al-Huda Kelapa Gading Jakarta Utara. Sementara ibu-ibu Pembina membuat sendiri Yayasan baru yang diberi nama tidak lepas dari nama TK yang sudah lama berdiri, yaitu Yayasan Buah Hati Harapan Umat Jakarta dengan Akte Notaris Jhon Edy Rahman, SH,M.Kn No.9 Tanggal 24 Maret 2009 dan mengangkat ibu Wahyu Widiati,A.Md sebagai Ketua Yayasan.
PROFIL YAYASAN BUAH HATI HARAPAN UMAT JAKARTA
Lembaga Pendidikan Anak Islam Terpadu Yayasan Buah Hati Harapan Umat Jakarta diresmikan pertama kali dan didaftarkan ke Notaris Jhon Edy Rahman, SH. M.Kn. No.9 pada tanggal 24 Maret 2009 dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU – 124. AH. 01. 04. Tahun 2011 serta mengangkat ibu Wahyu Widiati,A.Md. sebagai ketua yayasan. Dan tahun 2014 mengangkat ibu Debby Qurniasasi, M.Psi sebagai ketua Yayasan Dan tahun 2020 mengangkat ibu Baiq Marwah Rahmah, ST sebagai ketua Yayasan yang Baru.
Yayasan Buah Hati Harapan Umat Jakarta menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Islam Terpadu dan terintegrasi meliputi :
Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu Buah Hati, untuk anak usia 4 s.d. 6 tahun. TKIT Buah Hati
berdiri pada April 1998
Kelompok Bermain / Play Group Buah Hati ,untuk anak usia 2 s.d 4 tahun. Play Group Buah
Hati berdiri pada Juli 2005.
Taman Penitipan Anak “Little Star Buah Hati Day Care”, untuk anak usia 3 bulan s.d. 4 tahun.
Little Star Buah Hati Day Care berdiri pada Februari 2011.
Rumah Qur”an Buah Hati, untuk Yatim dan Dhuafa, berdiri pada tahun 2017.
VISI
Mewujudkan keluarga muslim di masa depan yang Mandiri dan Tangguh.
MISI
1. Terbentuknya pemahaman yang islami tentang keluarga
2. Tertanamnya nilai-nilai Islami dalam keluarga
3. Menjadikan keluarga yang berdaya guna untuk masyarakat dan negara
TUJUAN
1. Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kulalitas pendidikan.
2. Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya muslim bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mumpuni, cakap dan terampil serta bertanggung-jawab terhadap agama, bangsa dan Negara.
3. Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Yayasan demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan atau syariat Islam atau kepribadian bangsa Indonesia
4. Membantu memberikan keringanan biaya pendidikan kepada anak didik yang tidak mampu.
5. Memberikan santunan kepada anak yatim dan dhuafa.